Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
- Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
- Mendapatkan cuti;
- Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
- Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik dan mengelola keuangan dan aset Desa;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- Mengembangkan perekonomian, kehidupan sosial, kebudayaan, masyarakat Desa;
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berkedudukan
sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi
pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.
Kepala Urusan Umum
Kepala urusan umum berkedudukan
sebagai unsur staf sekretariat. Kepala
urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan
administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala
urusan umum mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
- Melaksanakan administrasi surat menyurat;
- Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
- Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
- Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
- Penyiapan rapat-rapat;
- Pengadministrasian aset desa;
- Pengadministrasian inventarisasi desa;
- Pengadministrasian perjalanan dinas;
- Melaksanakan pelayanan umum
Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa
dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan. Kepala Urusan
Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :
- Pengurusan administrasi keuangan;
- Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
Kepala Urusan Perencanaan
Kepala urusan perencanaan
berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan
pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala
urusan perencanaan mempunyai fungsi:
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
- Menyusun RAPBDes;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
- Menyusun laporan kegiatan Desa;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala seksi pemerintahan
berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu
Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
- Menyusun rancangan regulasi desa;
- Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
- Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
- Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
- Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
Kepala Urusan Kesejahteraan
Kepala seksi kesejahteraan
berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu
Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan. Kepala seksi
kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
di bidang kesejahteraan. Untuk melaksanakan tugas Kepala
Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
Kepala Urusan Pelayanan
Kepala seksi pelayanan
berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala
Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
- Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
- Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
Kepala Dusun
Kepala Dusun berkedudukan sebagai
unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam
pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan
tugas Kepala Dusun memiliki fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
Berikut adalah daftar nama kepada desa dan perangkat desa Desa Banyuurip:
- Tumenggung Wongsonegoro VII (1785-1800)
- Tjokromenggolo I (1800-1814)
- Tjokrodrono Secodrono (1815-1826)
- Singomenggolo (1827-1867)
- Djojowirono (1868-1891)
- Ronodimedjo (1892-1914)
- Djojosoeponto (1915-1942)
- Tjokrodihardjo (1942-1943)
- Bondan Djojomihardjo (1943-1944)
- Abdul Mutholib (Dulud) Soerodihardjo(1944-1945)
- Sastrowigeno Koewoso (1945-1951)
- Danuwidjojo Saat (1953-1954)
- Rs. Darmosoewito (1954-1975)
- Ag. Sukiman (1975-1990)
- Drs. KH. Saiful Anwar (1990-1999)
- Bambang Suryono (1999-2007)
- Paulus Purnomo (2007-2013)
- Bambang Suryono (2013 - 2019)
- Teguh Susanto SH (2019 - 2025)
- Haji Winoto Danoeasmoro = mantan Kepala Rumah Tangga Presiden Soekarno
- Brigjen HR Soebrantas Siswanto = mantan Gubernur Riau
- Mayjen H Mardiyanto = mantan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Tengah
- Letkol Soendjono = mantan Panglima Divisi III Siliwangi
- Brigjen Bambang Sulisno Sono = mantan staf khusus KASAL
- Laksda Lilik Supramono = mantan Pangkoarmatim
- Brigjen Saryono
- Brigjen Harmono
- Prof Ir Kusnoto Setyodiwirjo = mantan Direktur Kebun Raya Bogor pribumi pertama
- Drs R Herdjono = mantan Wakil Walikota Semarang
- M. Sardjono Wiryohardjono = mantan Walikota Malang 1945 -1958
- Prof Dr dr Med Puruhito SpB(K) TKV = ahli bedah jantung dan mantan Rektor Unair
- R Soeprapto = mantan wartawan senior Antara
- Letjen Bayu Purwiyono = mantan Danjen Kopassus

.png)
.png)
.png)

0 komentar:
Posting Komentar